REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan, Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan adalah upaya pemerintah untuk melakukan lompatan drastis untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional. Ada dua prioritas utama yang pemerintah hendak tuju, salah satunya meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Kita mau melakukan lompatan yang drastis agar belajar dari pengalaman. Very high jump. Karena Covid-19 kemarin kan jelek sekali. Bukan hanya Indonesia, seluruh dunia juga jelek. Jadi seluruh dunia menyadari, harus ada perubahan yang signifikan di sistem kesehatan nasional di masing-masing negara,” ujar Budi dalam Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan secara daring, Senin (17/7/2023).
Budi menjelaskan, pemerintah memiliki dua prioritas utama di bidang kesehatan lewat UU Kesehatan yang baru. Pertama, pemerintah hendak meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat. Lalu yang kedua, hendak menata regulasi untuk mengembalikan porsi atau fungsi regulator itu kepada pemerintah.
“Ada beberapa program utama yang ada di UU, salah satunya adalah yang tadinya fokusnya ke kuratif, kita geser ke promotif. Yang tadinya pembiayaannya ini sangat kurang terukur, menjadi terukur fokusnya ke program. Kemudian tenaga kesehatannya tadi yang sangat kurang, nanti akan cukup dan terdistribusi merata. Itu beberapa program-program utama yang masuk ke kategori pertama,” kata dia.
Lewat Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023) lalu, DPR meresmikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law menjadi undang-undang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir, Selasa (11/7/2023). Diketahui, terdapat 12 poin utama yang diatur dari RUU yang menggunakan metode Omnibus Law tersebut.