Melihat aurat orang lain itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Jarir bin Abdul lah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja).” Lalu, beliau bersabda, “Palingkanlah...
Berita Lainnya