Selasa 18 Jul 2023 09:20 WIB

Saat Muslimah Memandang Lelaki

Memandang itu hukumnya boleh dengan syarat tidak dibarengi dengan upaya menikmati dan bersyahwat

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Melihat aurat orang lain itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, kecuali jika hal itu terjadi tanpa sengaja. Sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih dari Jarir bin Abdul lah, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW tentang memandang (aurat orang lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja).” Lalu, beliau bersabda, “Palingkanlah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement