REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Viral sebuah video TikTok yang menunjukkan influencer Jovi Adighuna mencampurkan kerupuk babi dengan bakso yang dimakannya di sebuah restoran yang sudah bersertifikat halal. Video tersebut dibagikan oleh akun @pawpaw.kids dengan tujuan mengedukasi warga non-Muslim lainnya agar bisa lebih berhati-hati saat makan di restoran halal.
Jovi sendiri telah memberikan permintaan maaf kepada pihak manajemen restoran. Saat ini ia sedang menunggu respons lebih lanjut dari pihak restoran.
“Aku tinggal tunggu respon kalau harus ganti plate atau apa yang harus aku lakuin of course aku pasti bertanggungjawab,” kata Jovi lewat Instagram Stories-nya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).
Sebagian warganet mengapresiasi permintaan maaf Jovi. Tidak sedikit yang mengaku memang kurang punya kesadaran akan hal tersebut, sampai ada juga yang overthinking.
Lantas bagaimana hukumnya perihal wadah yang terkontaminasi makanan haram dalam Islam? Buya Yahya, melalui kanal Youtube mililnya, Al Bahjah TV, pernah menjelaskan terkait masalah tersebut.
Buya Yahya pernah menerima pertanyaan dari Muslim yang bekerja di tempat non-Muslim. Buya Yahya turut membahas perihal tidak perlu terlalu waswas ketika tidak mengetahui pasti tentang wadah makanan di tempat kerja tersebut.
Buya Yahya mencontohkan jika kita diberi wadah buah oleh non-Muslim, memang boleh jadi alat makan tersebut adalah bekas dipakai daging babi. “Tapi Anda ndak perlu jauh ke sana, itu masuknya was-was, tapi kalau Anda benar-benar melihat piring itu dipakai untuk babi, maka Anda ndak boleh pakai itu,” kata Buya Yahya menjelaskan.
Buya Yahya juga pernah menjawab pertanyaan dari warga asal Cirebon, Jawa Barat, yang tinggal di luar negeri dan tidak jarang menerima atau berbagi wadah makanan dengan non-Muslim. Muslim yang tinggal di luar negeri tersebut juga bertanya apakah boleh menggunakan tanah apa saja untuk menyucikan wadah, termasuk tanah dari rempah-rempah jahe?
Buya Yahya menjawab bahwa menurut mazhab Imam Syafi’i, untuk menyucikan peralatan yang terkontaminasi najis seperti babi itu perlu dicuci sampai bersih. Cara mencucinya, yaitu dengan enam kali guyuran air dan satu kali debu.
“Adapun debu yang digunakan mensucikan najis seperti anjing dan babi menurut mazhab Imam Syafi’i adalah debu apa saja kan tujuh kali basuhan dan satu basuhan debu adalah debu apa saja, debu yang menempel di jahe juga boleh asalkan jahenya gak dikasih pupuk kandang, sah itu adalah suci dan bisa,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengaku pernah mendapatkan pertanyaan serupa dari Muslim yang sehari-hari bekerja di tempat non Muslim. Muslim tersebut mengaku bahwa untuk menyucikan wadah-wadah dengan debu menjadi hal cukup rumit.
Buya Yahya melanjutkan, sebenarnya tentu bagus saja bagi seorang Muslim yang berniat menyucikan seperti halnya mazham Imam Syafi’i ke depannya. Tetapi jika masalahnya telah berlalu, biarlah berlalu.
Bagi yang bekerja di tempat non-Muslim, Buya Yahya menganjurkan untuk meninggalkan dan mencari pekerjaan lain agar merasa lebih tenang. Tetapi jika masih bekerja di tempat tersebut, bisa mengikuti selain mazhab Imam Syafi’i.
“Di dalam mazhab Imam Malik kalau babi tidak perlu dibersihkan dengan cara-cara seperti itu jadi ada kemudahan. Tapi kalau Anda serius dengan mazhab Imam Syafii, sederhana saja guyur enam kali, dan ketujuhnya diguyur oleh debu apa saja yang penting tujuh kali,” kata Buya Yahya.