REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana memutuskan, bahwa Podcast Tempo soal ErickTohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," ujar Yadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pasal 1 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk".
Lebih lanjut, Pasal 2 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik".
Pasal 3 KEJ menyatakan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, Podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.
Pihak Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
"Teradu wajib menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan, yang menjelaskan bahwa podcast ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber,? ucapnya.
Pihak Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar.
Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoro.
Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik. "Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi.
Dia berharap, pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apa pun.