Selasa 18 Jul 2023 13:28 WIB

Dirjen Imigrasi: Regulasi Golden Visa Tinggal Proses Administrasi

Golden Visa merupakan strategi pemerintah menggaet investor asing ke Indonesia.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah tengah mengebut revisi aturan pemerintah terkait Golden Visa.
Foto: ANTARA FOTO/Khalis Surry
Pemerintah tengah mengebut revisi aturan pemerintah terkait Golden Visa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menyebut revisi peraturan pemerintah (PP) untuk kebijakan Golden Visa tinggal menyelesaikan proses administrasi dengan menunggu paraf beberapa menteri dan tanda tangan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Silmy optimistis revisi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat rampung pada Juli 2023 sehingga berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Golden Visa dapat segera dimanfaatkan para investor asing.

"Ini lagi nunggu ditandatangani, itu ada peraturan pemerintahnya. Penyusunannya sudah, harmonisasi sudah, lagi dibutuhkan paraf. Saat ini, menunggu paraf Menteri Luar Negeri, kemudian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, baru ditandatangani Presiden. Mudah-mudahan bulan ini selesai, jadi hanya proses administrasi," kata Dirjen Imigrasi selepas membuka Imigrasi Festival (IMIFest) 2023 di Denpasar, Bali, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Golden Visa merupakan strategi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menggaet para investor asing ke Indonesia. Para pemegang Golden Visa nantinya dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

"Golden Visa di sini memberikan keleluasaan kepada pemohon untuk bisa mendapatkan visa multiple (years) 5-10 tahun. Bahkan, mereka bisa melakukan aktivitas untuk berusaha ataupun kegiatan lain yang kira-kira menguntungkan untuk kita," kata Silmy Karim dalam sambutannya saat membuka Imigrasi Festival 2023 di Denpasar.