Selasa 18 Jul 2023 13:34 WIB

Hakim tak Sependapat dengan Eksepsi Johnny G Plate, Beri Peringatan Lagi Soal Independensi

Dalam putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Johnny.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (tengah) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela tersebut majelis hakim menolak eksepsi seluruh terdakwa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim kembali menegaskan independensi dalam menyidangkan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022. Kasus itu menjerat eks Sekjen NasDem sekaligus eks Menkominfo Johnny G Plate. 

Hal tersebut dikatakan oleh Hakim Anggota Sukartono dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atau eksepsi terhadap Johnny di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (18/7/2023). Sukartono semula menyoroti materi eksepsi kubu Johnny yang mempersoalkan asas praduga tak bersalah. 

Baca Juga

"Eksepsi tim penasihat hukum terdakwa menyatakan setelah baca surat dakwaan hampir semua orang terpengaruh dengan berita. Menganggap terdakwa seorang yang bersalah dan sepatutnya dihukum seberat-beratnya dan melupakan asas praduga tak bersalah," kata Sukartono dalam sidang tersebut. 

Atas poin eksepsi itu, Majelis Hakim tak sependapat. Sukartono menyatakan Majelis Hakim berada dalam posisi bebas alias tak terpengaruh berita dan tekanan di luar persidangan. 

"Menimbang bahwa atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis selama persidangan tetap menerapkan azas praduga tak bersalah, Majelis berada di poisisi tengah di antara Penuntut Umum dan penasihat hukum terdakwa dan Majelis tidak terpengaruh berita-berita di luar persidangan," ujar Sukartono. 

Sukartono juga menekankan Majelis hakim tak bisa diintervensi oleh siapapun. Sukartono menjamin Majelis Hakim bakal menyidangkan perkara ini dengan adil. 

"Majelis tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun sehingga diharapkan penasihat hukum dalan membela terdakwa di persidangan menjunjung tinggi dan mengedepankan hukum acara yang berlaku, demikian pula penuntut umum," ucap Sukartono. 

Sukartono menyebut tanggapan Majelis Hakim tersebut disampaikan guna merespons poin dalam materi eksepsi Johnny. Sukartono menyampaikan Majelis Hakim menolak eksepsi Johnny. 

"Majelis menilai keberatan penasihat hukum terdakwa tidak masuk materi keberatan namun karena sudah disampaikan penasihat hukum maka Majelis memberikan tanggapan singkat sehingga eksepsi penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar Sukartono. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement