Selasa 18 Jul 2023 16:50 WIB

Kejari Kota Bandung Rampas Uang Kasus Korupsi Rp 14 Miliar

Uang rampasan tersebut dikembalikan ke kas daerah atau kas negara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, Rachmad Vidianto, membacakan putusan uang rampasan dari kasus korupsi sekitar Rp 14 miliar, yang disetorkan ke kas negara dan daerah di Kejari Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).
Foto: Dok Republika
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, Rachmad Vidianto, membacakan putusan uang rampasan dari kasus korupsi sekitar Rp 14 miliar, yang disetorkan ke kas negara dan daerah di Kejari Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, mengembalikan uang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi, Selasa (18/7/2023). Dilaporkan total uang rampasan mencapai Rp 14.308.422.469 dari tiga kasus korupsi.

Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto menjelaskan, uang rampasan itu berasal dari tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandung dan disidangkan di Kota Bandung. Ketiga kasus korupsi itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana perintah pengadilan, Rachmad mengatakan, uang rampasan kasus korupsi itu dikembalikan ke kas daerah atau kas negara.

“Tahun 2023, tentu saja ini menjadi pengembalian terbesar, sebesar Rp 14.308.422.469,” kata Rachmad di sela-sela acara penyerahan uang tersebut di Kejari Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).