REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat, mengembalikan uang rampasan dari kasus tindak pidana korupsi, Selasa (18/7/2023). Dilaporkan total uang rampasan mencapai Rp 14.308.422.469 dari tiga kasus korupsi.
Kepala Kejari Kota Bandung Rachmad Vidianto menjelaskan, uang rampasan itu berasal dari tiga kasus korupsi yang ditangani Kejari Bandung dan disidangkan di Kota Bandung. Ketiga kasus korupsi itu sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana perintah pengadilan, Rachmad mengatakan, uang rampasan kasus korupsi itu dikembalikan ke kas daerah atau kas negara.
“Tahun 2023, tentu saja ini menjadi pengembalian terbesar, sebesar Rp 14.308.422.469,” kata Rachmad di sela-sela acara penyerahan uang tersebut di Kejari Kota Bandung, Selasa (18/7/2023).
Rachmad mengatakan, duit rampasan tersebut dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar), melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jabar, serta ke kas negara.
Perinciannya, Rachmad menjelaskan, uang rampasan Rp 638 juta dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dengan terpidana Tatan Pria Sudjana, dikembalikan ke kas daerah.
Kemudian, uang rampasan sebesar Rp 300 juta yang disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berasal dari kasus korupsi dengan terpidana Salman Alfarisi.
Selain itu, uang rampasan Rp 13.370.422.469 berasal dari kasus korupsi dengan terpidana Ai Lathopah, diserahkan ke kas negara sebagai PNBP.