Selasa 18 Jul 2023 19:29 WIB

Usul Pilkada 2024 Ditunda, Bawaslu akan Dipanggil Komisi II DPR

Mardani bahkan berencana melayangkan peringatan kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu belakangan mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Bawaslu belakangan mengusulkan penundaan Pilkada Serentak 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ihwal ketuanya mengusulkan Pilkada Serentak 2024 ditunda. Komisi II DPR sebagai mitra kerja Bawaslu RI akan meminta penjelasan lengkap mengapa usul kontroversial itu tiba-tiba mencuat. 

"Ya pasti nanti pada waktunya, kita panggil, kita tanyakan. Itu pasti kita tanyakan, dulu saja KPU kontroversi begitu juga kita panggil, terus kita tanyakan, akhirnya kan clear," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin kepada wartawan, Selasa (18/7/2023). 

Baca Juga

Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera juga menyatakan rencana memanggil Bawaslu RI. Mardani bahkan berencana melayangkan peringatan kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat Komisi II. 

"Nanti (dalam rapat Komisi II), kami akan elaborasi alasan Bawaslu RI mengusulkan penundaan pilkada. Mungkin juga kami akan memberikan peringatan agar isu-isu besar seperti itu dikonsolidasikan terlebih dahulu, dikoordinasikan terlebih dahulu," kata Mardani kepada Republika, Kamis (13/7/2023). 

Baik Yanuar maupun Mardani jelas tidak setuju dengan usulan tersebut. Mereka menilai, usulan tersebut sama saja dengan mengutak-atik kesepakatan yang telah dibuat sejak jauh-jauh hari oleh DPR bersama pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu RI. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Januari 2022 telah disepakati bahwa Pilkada Serentak digelar pada 27 November 2024. 

Terlebih lagi, kata Yanuar, UU 10/2016 tentang Pilkada telah lebih dulu memerintahkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh wilayah Indonesia secara serentak dilaksanakan pada bulan November 2024. "Artinya kalau ditunda jadwal pilkada, maka harus mengubah UU Pilkada dan itu bukan persoalan ringan karena memerlukan persetujuan DPR dan pemerintah," kata politikus PKB itu. 

Dari sisi substansi, Yanuar menyebut Bagja tak kredibel berbicara soal potensi gangguan keamanan sebagai alasan menunda pilkada. Persoalan tersebut merupakan domain Polri dan TNI. Dia pun menilai Bagja terkesan tidak percaya dengan kemampuan dan kesiapan TNI-Polri. 

 

photo
Karikatur Opini Republika : Waspada Hoax Pemilu - (Republika/Daan Yahya)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement