Selasa 18 Jul 2023 20:19 WIB

Airlangga tak Datang, Kejagung akan Jadwal Pemeriksaan Ulang

Airlangga Hartarto tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya.

Rep: zainur mahzir ramadhan/ Red: Joko Sadewo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung memastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada hari ini Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung memastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada hari ini Selasa (18/7/2023). Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa pada Senin, 24 Juli mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menghadiri pemanggilan sebagai saksi dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah hingga Selasa (18/7/2023) petang. Menurut dia, pihak Airlangga juga tidak memberikan konfirmasi atau alasan.

“Kita tunggu sampai jam 18.00 WIB, beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan. Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukam pemanggilan kepada ybs pada Senin 24 juli 2023,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Ditanya sudah berapa kali Airlangga dipanggil, Ketut mengaku belum mendapatkan informasi mendalam. Namun demikian, kata dia, pemanggilan akan dilakukan kembali oleh penyidik Senin nanti, dengan mengirimkan surat panggilan pada Kamis ini. “Harapan kami hadir. Harapan kami semua WN patuh hukum,” katanya.

Diketahui, Kejagung menjadwalkan Airlangga sebagai saksi dalam pemeriksaan pada Selasa (18/7) pagi. Namun demikian, Airlangga akhirnya menyetujui pemanggilan itu dengan jadwal pelaksanaan pada sore ini pukul 16.00 WIB. Aral melintang, hingga petang Airlangga tak hadir dan tak memberikan alasan.

Di kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, Kejagung hingga kini telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka. Di antara tiga perusahaan itu mencakup Wilmar Group, Permata Hijau Group serta Musim Mas Group. Selain itu, sudah ditetapkan pula lima orang lainnya yang terlibat korupsi ini. Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan status inkrah, negara merugi sekitar Rp 6,47 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement