Rabu 19 Jul 2023 04:45 WIB

Konjen AS Minta Warganya Taati Aturan Hukum di Bali

Selama Januari-12 Juni 2023, ada delapan WNA asal AS yang dideportasi dari Bali.

Red: Nidia Zuraya
Petugas imigrasi menyelipkan selebaran yang berisi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang di dalam paspor warga negara asing (WNA) yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas imigrasi menyelipkan selebaran yang berisi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang di dalam paspor warga negara asing (WNA) yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Surabaya meminta warga negaranya menaati aturan hukum menyusul banyak turis asing yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

"Kami mengingatkan mereka, mereka harus mengikuti aturan hukum Indonesia," kata Kepala Hubungan Masyarakat Konjen AS di Surabaya Joshua Shen di Denpasar, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Tak hanya itu, ia juga meminta warganya untuk menghormati norma dan budaya Bali. Dia menjelaskan pihaknya dapat menawarkan bantuan hukum kepada warganya apabila tersandung masalah hukum di wilayah Indonesia.

Namun, biaya bantuan hukum itu ditanggung sendiri oleh warga Amerika Serikat tersebut. Sedangkan bagi warga negara Amerika Serikat yang dideportasi dan tidak memiliki uang untuk membeli tiket pesawat, pihaknya siap memberikan bantuan finansial.