REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Surabaya meminta warga negaranya menaati aturan hukum menyusul banyak turis asing yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
"Kami mengingatkan mereka, mereka harus mengikuti aturan hukum Indonesia," kata Kepala Hubungan Masyarakat Konjen AS di Surabaya Joshua Shen di Denpasar, Selasa (18/7/2023).
Tak hanya itu, ia juga meminta warganya untuk menghormati norma dan budaya Bali. Dia menjelaskan pihaknya dapat menawarkan bantuan hukum kepada warganya apabila tersandung masalah hukum di wilayah Indonesia.
Namun, biaya bantuan hukum itu ditanggung sendiri oleh warga Amerika Serikat tersebut. Sedangkan bagi warga negara Amerika Serikat yang dideportasi dan tidak memiliki uang untuk membeli tiket pesawat, pihaknya siap memberikan bantuan finansial.