Selasa 18 Jul 2023 23:00 WIB

Operasi Patuh Lodaya Polresta Bandung, Ini Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak

Satlantas Polresta Bandung menindak 6.000 lebih pelanggaran lalu lintas.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penindakan pelanggaran ketentuan lalu lintas.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
(ILUSTRASI) Penindakan pelanggaran ketentuan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Ribuan pelanggaran ketentuan lalu lintas ditindak selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 di wilayah hukum Polresta Bandung, Jawa Barat. Pelanggaran itu dilakukan pengemudi roda dua maupun roda empat.

Operasi Patuh Lodaya digelar sejak 10 Juli 2023 hingga 23 Juli mendatang. Hingga hari kedelapan atau Senin (17/7/2023), terdata sekitar 3.719 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan roda dua dan 3.014 pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan roda empat.

Baca Juga

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung Kompol Mangku Anom, untuk pengendara roda dua, pelanggaran lalu lintas terbanyak adalah tidak menggunakan helm dan melawan arus. “Sementara untuk roda empat yang terbanyak adalah tidak memakai sabuk keselamatan dan kendaraan yang tidak laik jalan,” kata dia.

Anom mengatakan, sejumlah pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang. “Tilang ada, tapi jumlahnya tidak signifikan. Yang dikenakan tindakan tilang adalah pelanggaran yang semisal tidak memakai helm, tidak membawa SIM, STNK mati, itu kami tilang,” katanya.

Menurut Anom, Operasi Patuh Lodaya ini lebih menekankan edukasi kepada para pengguna kendaraan agar tertib berlalu lintas. Diharapkan melalui operasi ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas), yang dipicu perilaku tidak tertib, serta menekan risiko fatalitasnya.

“Harapan kami dengan adanya Operasi Patuh Lodaya ini laka lantas menurun drastis, kemudian fatalitas berkurang. Oleh karena itu, yang kami fokuskan adalah pelanggaran yang (berpotensi) mengakibatkan kecelakaan,” kata Anom.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement