REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Ia menjelaskan, dalam menangani Ponpes Al Zaytun, pemerintah fokus pada tiga hal. Yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
"Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Sedangkan terkait dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan. Mahfud menegaskan, pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
"Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati," jelasnya.
Sedangkan terkait pendidikan di Ponpes Al Zaytun, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah memutuskan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah, kata dia, akan melakukan pembinaan dan pengembangan ponpes sesuai hak konstitusional.
"Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal," jelasnya.