Rabu 19 Jul 2023 06:21 WIB

Sepakat dengan Luhut, Mahfud MD Minta KPK tidak Banyak OTT

Meski demikian, Mahfud menekankan, OTT KPK tidak bisa dilarang dilakukan saat ini

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam Mahfud MD berbincang dengan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD berbincang dengan Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta agar KPK tak terus-menerus pamer melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Mahfud, KPK seharusnya mengutamakan pencegahan korupsi. Dengan begitu, penyidik KPK tidak perlu lagi sibuk melakukan OTT kepada pejabat negara.

"Ya dari satu segi ya betul dong Pak Luhut. Dari satu segi bahwa sebaiknya tidak banyak OTT, caranya apa, cegah agar tidak terjadi korupsi. Itu artinya digitalisasi yang lebih bagus di pemerintahan, kan sudah bener logikanya Pak Luhut," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Meski demikian, ia menekankan, OTT KPK tidak bisa dilarang dilakukan saat ini. Pasalnya, upaya pencegahan korupsi belum berjalan sempurna. "Tetapi logika konkretnya, OTT tidak bisa dilarang karena masih terjadi sebelum proses atau mekanisme pencegahan itu berjalan sempurna, kan gitu aja," kata Mahfud.