REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan kasus korupsi yang menyeret Windu Aji Sutanto (WAS) ke dalam sel tahanan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, kasus yang ditangani oleh tim penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) itu terkait dengan pemalsuan dalam penjualan hasil tambang ore nikel PT Aneka Tambang (ANTAM) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, di Sultra.
Ketut menerangkan, tersangka Windu Aji adalah pemilik dari PT Kara Nusantara Investama. Tetapi, dalam kasus korupsi yang melibatkan PT ANTAM ini, menyangkut peran Windu Aji selaku pemilik atau owner dari PT Lawu Agung Mining (LAM).
Perusahaan tersebut, kata Ketut, ada mengikat kerja sama operasional (KSO) dengan PT ANTAM serta perusahaan daerah Sultra dan perusahaan daerah Konawe Utara.
Disebutkan, Windu Aji selaku pemilik PT LAM melakukan tindak pidana berupa penjualan hasil tambang nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT ANTAM. Namun, dalam penjualan tersebut, tersangka Windu Aji, bersama dengan perusahaannya, PT LAM menggunakan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
“Dan seolah-olah nikel tersebut bukanlah berasal dari PT ANTAM lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi, dan di Morowali,” ujar Ketut, Selasa (18/7/2023).
Padahal, kata Ketut, dalam perjanjian KSO antara PT LAM dengan PT ANTAM selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan adanya klausul yang menyatakan, semua ore nikel dari hasil penambangan di wilayah IUP PT ANTAM harus diserahkan ke PT ANTAM.
“PT LAM sebagai KSO hanya mendapatkan upah selaku kontraktor pertambangan,” kata Ketut.
Akan tetapi, kata Ketut melanjutkan, hasil penyidikan juga terungkap Windu Aji bersama perusahaannya, melakukan pengerjaan bersama-sama 39 perusahaan pertambangan lainnya untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasilnya dengan penggunaan RKAB palsu.
“Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining mendapatkan keuntungan ilegal dari praktik tindak pidana korupsi yang dihasilkan dari pertambangan nikel tersebut,” ujar Ketut.
Dari penghitungan kerugian negara sementara ini, kata Ketut menerangkan, tercatat kegiatan penjualan ore nikel yang dilakukan Windu Aji bersama PT LAM merugikan keuangan negara setotal Rp 5,7 triliun.
“Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT ANTAM,” kata Ketut.
Dalam kasus ini, pada Rabu (12/7/2023) tim penyidik Kejati Sultra, bersama tim dari Jampidsus juga melakukan penangkapan terhadap Ofan Sofwan (OS) selaku dirut PT LAM. Sementara Kejati Sultra sendiri sudah menangkap tiga tersangka lainnya, yakni inisial AA selaku dirut PT Kabaena Kromit Pratama. Tersangka HW selaku general manager PT ANTAM Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara. Dan tersangka GL selaku pelaksana lapangan PT LAM.
Windu Aji sendiri, sudah dilakukan penangkapan oleh tim jaksa penyidik dari Kejati Sultra dan tim penyidikan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Jakarta, pada Selasa (18/7/2023).
Setelah dilakukan penangkapan, Windu Aji dijebloskan ke sel tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejagung. Ketut menerangkan, penahanan terhadap Windu Aji diharuskan di Jakarta karena adanya kepentingan tim penyidikan di Jampidsus.
Karena Windu Aji, juga diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana untuk pengendalian kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.
“Jadi untuk kebutuhan penyidik, penahanan terhadap yang bersangkutan, yaitu tersangka WAS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, karena terhadap tersangak WAS ini, juga ada terkait namanya dengan perkara korupsi BTS,” kata Ketut.
“Karena ada yang bertanya apakah tersangka WAS ini ada terkait namanya dengan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang disebut-sebut turut menerima aliran dana? Jawabannya, iya,” ujar Ketut menjelaskan.
Windu Aji dalam kasus BTS 4G BAKTI, pun sebelumnya, Jumat (14/7/2023), sudah pernah diperiksa oleh tim penyidikan di Jampidsus. Windu Aji namanya ada dalam daftar 11 pihak yang disebut oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) dalam berita acara pemeriksaan (BAP) turut menerima Rp 75 miliar dari Rp 243 miliar.
Ratusan miliar yang digelontorkan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersebut, disebut untuk menghentikan proses penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang ditangani oleh Jampidsus.