REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Supermodel Gigi Hadid ditangkap dan didenda setelah agen Customs & Border Control menemukan ganja di kopernya di Kepulauan Cayman pada pekan lalu. Menurut perwakilan Hadid, dia sedang bepergian dengan mariyuana yang dibeli secara legal di NYC dengan lisensi medis.
“Penggunaan medis di Grand Cayman juga legal sejak 2017. Catatannya tetap jelas dan dia menikmati sisa waktunya di pulau itu,” katanya.
Menurut media lokal Cayman, Marl Road, Hadid dan seorang temannya ditangkap pada 10 Juli di Bandara Internasional Owen Roberts atas kecurigaan impor ganja dan impor peralatan yang digunakan untuk konsumsi ganja. Itu terjadi setelah tas mereka digeledah oleh petugas saat sedang diperiksa dan diproses melalui bea cukai. Media tersebut melaporkan jumlahnya relatif kecil dan tampaknya untuk konsumsi pribadi.
Dilansir Hollywood Reporter, Rabu (19/7/2023), mereka berdua dibawa ke Pusat Penahanan Tahanan dan akhirnya dibebaskan dengan jaminan. Hadid dan temannya mengaku bersalah di pengadilan pada 12 Juli saat mereka dijatuhi hukuman atas pelanggaran “Impor Obat Terkendali" dan "Impor Alat Narkoba", menurut Pengadilan Kepulauan Cayman.
Akibat ulahnya, mereka didenda 1.000 dolar AS atau sekitar Rp 15 juta. Tidak ada tuntutan tambahan yang dihadapi dan dilaporkan tidak ada catatan hukuman yang tercatat.
Model tersebut belum membahas soal penangkapan, tetapi telah membagikan berbagai foto dari liburannya di Instagram dengan tulisan “Semua baik-baik saja, itu berakhir dengan baik."