Rabu 19 Jul 2023 11:53 WIB

Usai Tabrakan, Dua Jalur Kereta di Kota Semarang Sudah Bisa Dilalui

Petak jalan Jerakah-Semarang Poncol sempat ditutup dan tidak bisa dilalui kereta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan memeriksa rangkaian Kereta 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar seusai bertabrakan dengan  truk tronton.
Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Petugas gabungan memeriksa rangkaian Kereta 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar seusai bertabrakan dengan truk tronton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jalur kereta JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol yang sempat ditutup dan tidak bisa dilalui kereta, kini sudah dapat digunakan secara normal. Jalur tersebut tidak bisa digunakan setelah adanya temperan Kereta 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada Selasa (18/7/2023) malam WIB.

"Mulai pukul 04.28 WIB, proses evakuasi lokomotif eks KA 112 Brantas sudah selesai dilakukan sehingga jalur hulu sudah dapat dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas," ujar Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/7/2023)

Menurut Feni, kereta pertama yang lewat jalur hulu pada pukul 05.17 WIB adalah Kereta 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi yang bisa melintas dengan batas kecepatan lima kilometer (km) per jam. Saat ini, jalur hulu sudah dapat dilalui kereta dengan batas kecepatan menjadi 10 km per jam.

"Dengan demikian dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Dengan demikian, jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sementara jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas," ungkap Feni.

Menurut Feni, seluruh jajaran PT KAI terus berupaya semaksimal mungkin agar jalur kereta dapat dilalui dengan kecepatan yang telah ditentukan. Kemudian sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, berupa minuman, makanan ringan hingga makanan berat kepada para pelanggan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement