Rabu 19 Jul 2023 13:31 WIB

Negara Baru Mampu Biayai 25 Persen Kebutuhan Operasional Pendidikan Tinggi

Penentuan kategori UKT mahasiswa dilihat dari kemampuan orang tua.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolandha
Mahasiswa (ilustrasi). Kemendikbud menyebut kemampuan pemerintah dalam mendanai pendidikan tinggi saat ini masih sangat terbatas.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahasiswa (ilustrasi). Kemendikbud menyebut kemampuan pemerintah dalam mendanai pendidikan tinggi saat ini masih sangat terbatas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam menyebutkan, kemampuan pemerintah dalam mendanai pendidikan tinggi saat ini masih sangat terbatas, hanya sekitar 25-28 persen dari kebutuhan operasional minimum. Karena itu, diperlukan gotong royong atau upaya bersama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tinggi.

“Kira-kira negara ini baru mampu membiayai sekitar 25-28 persen dari kebutuhan operasional minimum. Minimum lho itu. Jadi, untuk memenuhi itu saja kita belum mampu sehingga memang ya sekali lagi harus gotong royong,” ujar Nizam saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Nizam mengatakan, jika gotong royong tidak dilakukan, Indonesia hanya sebatas menyelenggarakan pendidikan yang tidak mempunyai kualitas dan daya saing. Karena itu, dia menjelaskan, perguruan tinggi negeri (PTN) menggunakan sistem pendekatan pembiayaan pendidikan yang berkeadilan. Di mana, yang berkecukupan membayar sesuai dengan kemampuan, sementara yang tidak mampu akan dibantu bersama-sama.

“PTN kita gunakan sistem pendekatan pembiayaan yang berkeadilan. Yang mampu, membayar sesuai kemampuan. Yang tidak mampu, kita bantu bersama-sama,” kata dia.

Terkait penentuan kategori UKT bagi seorang mahasiswa, Nizam menerangkan, itu ditentukan dengan melihat kemampuan orang tua. Menurut dia, saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang masuk ke kelompok ekonomi menengah ke atas. Kelompok itulah yang hendak didorong untuk mau ‘berinvestasi’ di bidang pendidikan untuk putra-putrinya dengan membayar sesuai kemampuan.

“Sekarang ini kan masyarakat Indonesia sudah mulai banyak kelompok menengah ke atas. Nah, itu kita dorong untuk mereka mau berinvestasi untuk putra-putrinya. Membayar sesuai dengan kemampuannya,” ujar dia.

Menurut Nizam, UKT tergolong kecil jika seorang mahasiswa kategori 1 yang senilai Rp 500 ribu per semester. Untuk UKT yang besar, kata dia, diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berpunya seperti anak konglomerat, anak direktur, dan sebagainya. Jadi, kata Nizam, penentuan UKT benar-benar akan disesuaikan dengan kemampuan orang tua atua wali mahasiswa.

“Kalau ada yang tinggi itu kan yang kelompok yang memang berpunya ya. Konglomerat, direktur-direktur, BUMN, dan sebagainya itu kan ya layak untuk membayar sesuai dengan kemampuan. Dan itu pun masih di bawah standar pembiayaan yang seharusnya. Jadi, transparansi jelas ada di sana,” kata Nizam.

Jika kemudian dalam prosesnya ada mahasiswa yang merasa orang tuanya tak mampu untuk membayar UKT sesuai kategori yang dia dapatkan, dapat mengajukan keberatan kepada pihak kampus dengan metode yang sudah disediakan masing-masing kampus. Apabila dari pengajuan keberatan itu gagal, bisa melaporkannya ke kementerian.

“Tentu perguruan tinggi ada cara menangani appeal tersebut. Kalau itu gagal, tetap bisa melapor ke kementerian. Pasti nanti kita juga akan advokasi. Akan kita lihat, bener apa tidak,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement