Rabu 19 Jul 2023 13:37 WIB

Siap Gelar Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan KLHK

Harmonisasi kebijakan bidang lingkungan hidup kehutanan serta sektor jasa keuangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama terkait pelaksanaan bursa karbon.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama terkait pelaksanaan bursa karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama terkait pelaksanaan bursa karbon. Hal ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, termasuk bursa karbon.

Baca Juga

“Kerja sama antara KLHK dan OJK memiliki tujuan dan fungsi yang sangat mulia dan di dalam pelaksanaannya tantangannya sangat besar. Saya menyambut dengan sangat baik dan sangat gembira kerja sama ini. Mari kita sambut kerja berat ini dengan segala tantangannya, semoga Tuhan merestui langkah kita,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (19/7/2023).

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi harmonisasi kebijakan bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta sektor jasa keuangan; penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target nationally determined contribution melalui penyelenggaraan NEK; pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuangan berkelanjutan; pelaksanaan perdagangan unit karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya).