Rabu 19 Jul 2023 15:12 WIB

MA: Larangan Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama Demi Kepastian Hukum

Sebelumnya, ada pengadilan yang mengabulkan nikah beda agama.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
MA: Larangan Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama Demi Kepastian Hukum. Foto:   Gerbang Mahkamah Agung. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
MA: Larangan Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama Demi Kepastian Hukum. Foto: Gerbang Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kehadiran Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum atas permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA tersebut menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama. 

Juru Bicara sekaligus Hakim Agung MA Suharto menyebut SEMA tersebut ditujukan bagi ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama se-Indonesia.

Baca Juga

"Tujuannya jelas untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang. Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto dalam keterangannya pada Rabu (19/7/2023).

Suharto merujuk pendapatnya dalam Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 2009 yang mencantumkan fungsi MA. Dalam aturan itu, MA berfungsi melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan di bawah MA dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.