REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dua orang warga Kabupaten Garut ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Selasa (18/7/2023). Keduanya terancam dihukum selama tujuh tahun penjara.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, mengatakan rel yang dicuri itu bukan merupakan rel aktif atau yang digunakan untuk perjalanan kereta api. Rel yang dicuri merupakan rel bekas, yang difungsikan sebagai penahan balas atau bantalan jalur kereta.
"Meski bukan rel aktif, ketika penahan balas diambil itu berpotensi terjadinya perubahan geometri atau struktur bantalan rel. Itu kan juga secara tidak langsung membahayakan perjalanan kereta api," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (19/7/2023).
Menurut dia, aksi pencurian rel itu bukan yang pertama kali terjadi di Daop 2 Bandung. Dalam setahun terakhir, aksi pencurian sudah terjadi dua kali. Namun, kejadian pertama bukan terjadi di wilayah Garut.