Kamis 20 Jul 2023 00:50 WIB

Pencurian Rel di Garut Bahayakan Perjalanan Kereta 

Rel yang dicuri bukan rel aktif yang berfungsi sebagai bantalan jalur kereta.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Dua orang warga Kabupaten Garut ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Selasa (18/7/2023).
Foto: Antara/Siswowidodo
Dua orang warga Kabupaten Garut ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Selasa (18/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dua orang warga Kabupaten Garut ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Selasa (18/7/2023). Keduanya terancam dihukum selama tujuh tahun penjara.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, mengatakan rel yang dicuri itu bukan merupakan rel aktif atau yang digunakan untuk perjalanan kereta api. Rel yang dicuri merupakan rel bekas, yang difungsikan sebagai penahan balas atau bantalan jalur kereta.

Baca Juga

"Meski bukan rel aktif, ketika penahan balas diambil itu berpotensi terjadinya perubahan geometri atau struktur bantalan rel. Itu kan juga secara tidak langsung membahayakan perjalanan kereta api," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (19/7/2023).

Menurut dia, aksi pencurian rel itu bukan yang pertama kali terjadi di Daop 2 Bandung. Dalam setahun terakhir, aksi pencurian sudah terjadi dua kali. Namun, kejadian pertama bukan terjadi di wilayah Garut.