Kamis 20 Jul 2023 00:50 WIB

Pencurian Rel di Garut Bahayakan Perjalanan Kereta 

Rel yang dicuri bukan rel aktif yang berfungsi sebagai bantalan jalur kereta.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Dua orang warga Kabupaten Garut ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Selasa (18/7/2023).
Foto: Antara/Siswowidodo
Dua orang warga Kabupaten Garut ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Selasa (18/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dua orang warga Kabupaten Garut ditangkap kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian rel kereta api di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, pada Selasa (18/7/2023). Keduanya terancam dihukum selama tujuh tahun penjara.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono, mengatakan rel yang dicuri itu bukan merupakan rel aktif atau yang digunakan untuk perjalanan kereta api. Rel yang dicuri merupakan rel bekas, yang difungsikan sebagai penahan balas atau bantalan jalur kereta.

Baca Juga

"Meski bukan rel aktif, ketika penahan balas diambil itu berpotensi terjadinya perubahan geometri atau struktur bantalan rel. Itu kan juga secara tidak langsung membahayakan perjalanan kereta api," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (19/7/2023).

Menurut dia, aksi pencurian rel itu bukan yang pertama kali terjadi di Daop 2 Bandung. Dalam setahun terakhir, aksi pencurian sudah terjadi dua kali. Namun, kejadian pertama bukan terjadi di wilayah Garut.

Mahendro mengatakan, pihaknya akan menindak tegas sesuai proses hukum kepada pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Berbagai upaya juga sudah diterapkan Daop 2 Bandung untuk mengamankan jalur kereta api, seperti pemasangan CCTV dan penambahan personil pengamanan di beberapa area rawan. 

"Jangan karena bukan rel aktif disangka tak digunakan. Termasuk juga rel yang sudah tidak terpasang, karena itu kan barang milik negara," kata dia.

Sebelumnya, Polsek Malangbong menangkap dua orang terduga pelaku pencurian rel milik PT KAI di KM 227 petak jalan Warungbandrek – Bumiwaluya, tepatnya di lokasi sepanjang jalan kereta api di Desa Bunisari sampai dengan Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu patok rel berukuran 1,5 meter serta dua bantalan besi dengan panjang tiga meter yang sudah siap diangkut menggunakan kendaraan milik pelaku. 

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan sesuai Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1, pelanggaran terhadap peraturan ini berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement