Rabu 19 Jul 2023 18:06 WIB

Satresnarkoba Polres Indramayu Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Ganja

Polisi mengamankan ganja kering yang disembunyikan tersangka.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Otong Jubaedi.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Otong Jubaedi.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu menangkap tersangka pengedar ganja berinisial SAD (21 tahun). Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti setengah kilogram ganja.

Tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan penangkapan tersangka pengedar ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga

Polisi mendapat laporan adanya jual beli narkoba jenis ganja yang dilakukan tersangka di rumahnya. Mendapat informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah melihat aktivitas yang mencurigakan, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan. “Kami mengamankan SAD di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya, ditemukan ganja kering seberat 530 gram (0,53 kilogram),” kata Otong, Rabu (19/7/2023).

Otong menjelaskan, ganja kering itu disembunyikan tersangka di dalam lemari pakaian di kamarnya. Ganja tersebut dimasukkan ke dalam plastik bening dan dibungkus aluminium foil. Bungkusan ganja itu dimasukkan ke dalam lipatan kaus lengan panjang.

Polisi lantas membawa tersangka bersama barang buktinya ke Markas Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Otong menyampaikan komitmen Polres Indramayu untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indramayu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement