Rabu 19 Jul 2023 18:55 WIB

Bareskrim: Polisi Selidiki Dugaan Panji Gumilang Salah Gunakan Zakat Al Zaytun

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan Panji Gumilang menyalahgunakan zakat Al Zaytun.

Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim Polri menyelidiki dugaan Panji Gumilang menyalahgunakan zakat Al Zaytun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim Polri menyelidiki dugaan Panji Gumilang menyalahgunakan zakat Al Zaytun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang saat ini tengah diselidiki oleh Polres Indramayu.

"Kasus diselidiki oleh Polres Indramayu, Bareskrim Polri sifatnya asistensi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga

Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi, kali ini terkait dugaan penyalahgunaan zakat. Laporan tersebut dilayangkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) pada Senin (17/7).

Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan dua buah barang bukti berupa dua tangkapan layar, yakni tangkapan layar video liputan seorang jurnalis televisi nasional, dan tangkapan layar acara catatan demokrasi yang disiarkan oleh televisi nasional di dalam acara tersebut bersama mantan wali santri Al Zaytun berinisial LS.