REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut membuka posko pengaduan bagi masyarakat Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang menjadi korban pencatutan pinjaman uang dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) agar selanjutnya bisa dilakukan penanganan hukum.
"Di polsek, kami juga sudah membuka posko pengaduan, kami juga buka di polres," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonki kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Dia menuturkan, aparat kepolisian sudah mendapatkan informasi adanya ratusan warga di Desa Sukabakti yang terjerat pinjaman uang fiktif dari lembaga pembiayaan PNMi. Namun, sampai saat ini, belum ada warga yang secara resmi melapor sebagai korban pencatutan identitas diri untuk keperluan meminjam uang ke PNM.
"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu pihak-pihak yang akan melaporkan ke kami, ke kepolisian, karena ini juga menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti laporan," katanya.
Sambil menunggu pengaduan, Kapolres mengatakan, jajarannya tetap berupaya melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti korban yang dirugikan oleh pinjaman fiktif itu.
"Intinya ini masih terus ada update setiap hari terkait dengan peristiwa ini. Namun, kami tetap memastikan bahwa situasi di sana tetap terjamin dalam hal keamanan dan ketertiban," katanya.
Laporan dari Kartiniselaku Kaur Umum Desa Sukabakti, bahwa berdasarkan hasil pendataan warga yang melapor sebagai korban pencatutan identitas untuk meminjam uang tersebut sebanyak 407 orang.
Kasus tersebut muncul bermula adanya tagihan uang kepada warga dari PNM, sementara warga merasa tidak pernah meminjam uang yang dalam program pinjaman modal itu besarannya rata-rata Rp 2 juta.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke pemerintah desa dan dilakukan penelusuran untuk mengetahui siapa saja wargayang menjadi korban serta juga mencari pelaku pencatutan identitas warga.