Kamis 20 Jul 2023 12:19 WIB

Menpan RB Kaji ASN Tugas di Perbatasan Bisa Naik Pangkat Lebih Cepat

Menpan RB kaji kemungkinan kenaikan pangkat lebih cepat bagi ASN di perbatasan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan tengah mengkaji kemungkinan kenaikan pangkat lebih cepat bagi aparatur sipil negara (ASN) di luar Jawa, khususnya kawasan perbatasan demi upaya pemerataan ASN di Indonesia. 

Azwar menjelaskan, selama ini banyak ASN yang bertugas di luar Jawa, seperti di Papua, NTT, maupun Maluku meminta untuk kembali ke kota atau ke Jawa dengan fasilitas yang lebih baik. Hal itu dapat mengganggu pemerataan ASN yang selama ini sedang diupayakan pemerintah. 

Baca Juga

“Kita sedang siapkan afirmasi insentif, bukan soal uang. Misalnya, dia tidak perlu seperti di Jawa ketika bertugas untuk bisa naik pangkat. Kita sedang rumuskan apakah cukup 3/4 atau separuh waktu di luar Jawa di daerah perbatasan mereka sudah naik pangkat,” kata Azwar seusai acara Festival Hijriah Republika di Jakarta, Rabu (19/7/2023). 

Ia menuturkan, insentif itu terutama disiapkan bagi para ASN guru dan tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dirinya mengaku banyak mendengar guru maupun tenaga kesehatan yang mengeluh ketika bertugas di luar Jawa karena rendahnya afirmasi dari pemerintah pusat. Baik itu dari sisi insentif maupun kepangkatan. 

Pihaknya juga ingin mereka yang bertugas di luar Jawa dapat mengakses layanan publik yang profesional untuk mendukung peningkatan kinerja. 

Diharapkan, kata Azwar, skema insentif bagi ASN di luar Jawa itu akan diselesaikan dalam waktu tidak lama. Pihaknya juga tengah menyusun Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah ASN yang akan merangkum 1.031 aturan terkait ASN. 

“Jadi satu, PP Manajemen ASN sehingga targetnya ASN bisa lebih simpel dan tidak lagi ribet bahkan beberapa proses bisnis kepegawaian sudah kita pangkas,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement