Kamis 20 Jul 2023 12:41 WIB

Mahasiswa Ini Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Ternyata Ini Motifnya

Pelaku memiliki utang dengan menggadaikan laptopnya senilai Rp 1,4 juta.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang mahasiswa berinisial YS (21 tahun) ditangkap karena membuat laporan palsu mengaku dibegal sehingga kehilangan laptopnya ke Polsek Cangkuang. Motif pelaku melakukan itu karena takut ketahuan orang tua bahwa laptopnya digadai dan tidak bisa ditebus kembali.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas di Polsek Cangkuang menerima laporan pengaduan dari pelaku yang mengaku menjadi korban begal pada Selasa (18/7/2023). Pelaku yang tengah mengendarai motor didatangi oleh tiga pengendara motor sambil menodongkan celurit dan golok.

"Mereka meminta supaya diserahkan isi tas kalau tidak dibunuh sehingga yang bersangkutan menyerahkan laptop," ujar dia di Mapolresta Bandung, Kamis (20/7/2023).

Setelah mendapati laporan itu, dia mengatakan, unit Reskrim Polsek Cangkuang dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Sejumlah keterangan saksi, alibi pelaku yang mengaku korban didalami.

"Ternyata didapatkan itu laporan palsu. Jadi, dari penyelidikan dicocokkan dengan keterangan saksi, alibi dan sarana teknologi informasi bahwa tidak ada tersangka disebut oleh pelapor," kata dia.

Kusworo mengatakan, pelapor akhirnya mengakui bahwa telah membuat laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu karena memiliki utang dengan menggadaikan laptopnya senilai Rp 1,4 juta pada Rabu (12/7/2023) lalu.

"Yang bersangkutan memiliki utang dan laptopnya ini digadaikan, tanggal 12 Juli 2023 seharusnya yang bersangkutan menebus tapi karena tidak ada uang yang bersangkutan membuat skenario laporan palsu adanya tindak pidana padahal tidak ada," ujar dia.

Ia mengatakan, pelaku takut diketahui oleh orang tuanya bahwa laptop miliknya digadaikan serta tidak bisa ditebus dan berharap dapat laptop kembali. Dengan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 220 KUHPidana tentang membuat laporan palsu dan diancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kami menyampaikan agar masyarakat tidak melakukan serupa karena yang dilaporkan palsu," kata dia.

Dengan laporan palsu, Kusworo mengatakan, uang negara habis untuk melakukan penyelidikan kasus yang tidak ada. Selain itu, fokus penyidik teralihkan pada kasus atensi yang sebenarnya bisa menangani kasus lain. "Ini contoh tidak baik agar tidak dilaksanakan masyarakat lain," ujar dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement