REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kasus penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), selama beberapa waktu terakhir. Kali ini kasus tersebut dilakukan oleh warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, FE (35 tahun) terhadap tetangganya.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, mengamankan pelaku seusai korban, David (19 tahun), asal Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Dampit, Selasa (18/7/2023). Terduga pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Dampit.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata pria disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Menurut Taufik, peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, FE mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengonnya.
Pelaku melihat tanaman sengon yang berada lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong. Pelaku menduga hal ini dilakukan oleh korban yang merupakan tetangganya. Merasa tanamannya dirusak, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sabit.
Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menanyakan perihal pohon sengon yang terpotong di lahan miliknya. Korban saat itu berdalih jika dirinyalah yang menanam pohon tersebut. Oleh karena itu, sudah sewajarnya memotong pohon sengon yang ditanaminya.
Tak puas dengan jawaban korban, seketika FE menyerang korban dengan menggunakan sabit yang dibawanya. Korban sempat menangkis serangan pelaku menggunakan tangan kanan, sebelum akhirnya dilerai oleh saudara korban yang mengetahui keributan tersebut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus terkena tebasan sabit pelaku.
Korban yang terluka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan. Sementara itu, pelaku berhasil diamankan tak lama usai keluarga korban melapor ke polisi.
Pelaku dan barang bukti sabit yang digunakan melukai korban kemudian dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka FE disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," ujarnya.