Kamis 20 Jul 2023 14:47 WIB

Kadispertaru DIY Dimungkinkan Terima Gratifikasi Lebih Besar, Kejati Tunggu Hasil PPATK

Krido diketahui sudah menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
Foto: Republiika/Silvy Dian Setiawan
Kejati DIY menetapkan Kadispertaru DIY, Krido Supriyatno sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Kantor Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Namun, Kejati DIY saat ini masih menunggu hasil dari penelusuran kekayaan tersebut.

Penelusuran harta kekayaan ini dilakukan dalam rangka mengetahui gratifikasi yang diterima Krido terkait dengan kasus mafia tanah kas desa (TKD). Krido sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa.

Baca Juga

"(Hasilnya) Belum keluar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin kepada Republika, Kamis (20/7/2023).

Pelibatan PPATK ini juga dikarenakan gratifikasi yang diterima Krido diduga lebih besar. "Tidak dapat dipastikan (kapan hasil pemeriksaan PPATK selesai)," ucap Anshar.

Dari kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Krido diketahui sudah menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Dua bidang tanah tersebut masing-masingnya seluas 600 meter persegi dan 800 meter persegi, dengan total harga lebih dari Rp 4,5 miliar.

Krido juga menerima gratifikasi berupa uang, baik secara tunai maupun transfer bank sekitar Rp 211 juta. Dengan begitu, total gratifikasi yang saat ini ditemukan lebih dari Rp 4,7 miliar.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto mengatakan, gratifikasi yang diterima Krido dimungkinkan lebih besar dari yang angka tersebut. Pihaknya juga masih terus melakukan penelusuran dan pengembangan untuk mengetahui besaran gratifikasi yang diterima Krido, dan bekerja sama dengan PPATK.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka KS (Krido Supriyatno) gratifikasi sebesar Rp 4,7 miliar. Sementara ini baru itu, nanti tergantung kita peroleh dari pengembangan tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco.

Bahkan, Krido juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan TKD di kawasan lainnya di DIY yang melibatkan Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Pasalnya, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, juga ditemukan adanya komunikasi aktif antara Krido dengan Robinson.

Pembicaraan tersebut membahas urusan TKD yang tidak di Kelurahan Caturtunggal, namun juga di wilayah lainnya di DIY. Saat ini, Robinson juga sudah berstatus sebagai terdakwa. "Kita masih melakukan penyelidikan lagi (keterlibatan) di kelurahan-kelurahan yang lain," ungkap Ponco.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement