Kamis 20 Jul 2023 17:42 WIB

Begini Cara LPKR Kelola Limbah Secara Terintegrasi

2022, aset dan kawasan yang perseroan kelola menghasilkan 54 kiloton limbah.

Lippo Karawaci. (ilustrasi)
Foto: dok
Lippo Karawaci. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berkomitmen melakukan pengelolaan limbah secara terintegrasi di kawasan perkotaan dan properti yang dikelolanya. Upaya ini untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan. 

Group CEO LPKR John Riady mengatakan pengelolaan limbah sangat penting mengingat volume limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional bisnis, serta aktivitas pelanggan dan penyewa. "Pendekatan kami terhadap pengelolaan limbah mencakup memaksimalkan efisiensi sumber daya, mengurangi timbulan limbah, dan meningkatkan tingkat daur ulang untuk mendukung ekonomi sirkuler," ujar John.

Mengingat lingkup operasional yang beragam, platform real estat dan layanan kesehatan terkemuka di Indonesia berdasarkan total pendapatan ini, juga mengelola berbagai macam limbah termasuk limbah rumah tangga dari area komersial dan perumahan. Ada pula limbah medis dari rumah sakit, limbah lanskap dari manajemen kota, dan limbah konstruksi dari pengembangan proyek. 

Kebijakan dan SOP pengelolaan limbah LPKR yang andal memberikan panduan tentang metode pengumpulan dan pembuangan yang tepat untuk setiap jenis limbah sesuai undang-undang dan peraturan setempat. Perseroan juga melibatkan layanan limbah kota dan vendor pihak ketiga untuk mengumpulkan dan membuang limbah yang dihasilkan di wilayah operasi secara teratur.

Pada tahun 2022, aset dan kawasan yang perseroan kelola menghasilkan sekitar 54 kiloton limbah. Rinciannya 52 kiloton limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun (non-B3) dan 2 kiloton limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebagian besar limbah dihasilkan oleh penyewa dan kontraktor. 

"Saat ini, kami bekerja sama dengan vendor untuk meningkatkan proses pelaporan limbah dan kualitas data, yang memungkinkan kami melacak limbah yang kami hasilkan secara sistematis dan mengidentifikasi area untuk perbaikan," ucap John.

Limbah non-B3 biasanya dikumpulkan dan disortir di lokasi oleh manajer aset dan layanan Divisi Manajemen Kota (TMD), sebelum diambil oleh vendor dan dipindahkan ke tempat pembuangan sampah sementara setempat (TPS). Untuk mengurangi jejak ekologis, LPKR juga melibatkan masyarakat setempat untuk meningkatkan praktik pengelolaan sampah di TPS, termasuk dengan menyediakan dana dan dukungan infrastruktur bila diperlukan. 

Misalnya, LPKR menginvestasikan sekitar Rp 100 juta pada tahun 2022 untuk membersihkan dan meningkatkan pengelolaan TPS setempat yang mengumpulkan sampah dari kawasan Tanjung Bunga di Makassar. Limbah B3 juga merupakan hasil yang tercipta dari operasi bisnis LPKR, dengan bisnis layanan kesehatan berkontribusi sekitar 72,3 persen pada 2022. 

Perseroan telah menerapkan protokol dan pedoman yang ketat untuk memastikan pengelolaan limbah B3 yang aman dan benar. Dikarenakan penanganan limbah B3 yang tidak tepat berdampak buruk bagi kesehatan, keselamatan, dan juga lingkungan.

John mengatakan perseroan bermitra dengan vendor berlisensi yang bertanggung jawab atas pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah berbahaya. Vendor dipilih dengan cermat berdasarkan rekam jejak, keahlian, dan kepatuhan mereka terhadap peraturan mengenai pengelolaan limbah B3. 

Beberapa penyewa komersial dan industri LPKR juga dapat secara terpisah melibatkan vendor mereka sendiri untuk secara langsung mengumpulkan dan membuang limbah B3 yang dihasilkan selama operasi masing-masing.

Di Siloam misalnya, semua limbah medis dan limbah lainnya yang dianggap berbahaya dan/atau berpotensi menular ditangani dengan hati-hati. Contohnya, limbah yang dihasilkan dari perawatan pasien Covid-19. Setiap limbah B3 yang tidak dapat didaur ulang dikumpulkan oleh vendor pihak ketiga untuk dibakar. 

Adapun di Lippo Cikarang, fasilitas pengolahan air limbah mengolah limbah cair dari industri sebelum dibuang untuk mencegah pencemaran lingkungan. Lumpur endapan yang tercipta dari proses pengolahan air limbah dikumpulkan oleh vendor limbah B3 untuk diolah dan dibuang. 

Terkait limbah konstruksi, tim pengembangan proyek LPKR bermitra dengan kontraktor untuk memastikan bahwa limbah berbahaya juga ditangani secara bertanggung jawab. Manajemen mengatur agar limbah berbahaya dikumpulkan langsung dari lokasi proyek oleh vendor berlisensi untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan konstruksi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement