Kamis 20 Jul 2023 18:22 WIB

In Picture: Luas Sawah di Kota Yogyakarta Menyusut

Hingga pertengahan tahun 2023, lahan sawah aktif hanya tinggal 25 hektare. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga mencari rumput pada pematang sawah di Giwangan, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Sawah tadah hujan yang gagal panen di Giwangan, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Salah satu petak sawah tersisa di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Pembangunan permukiman di antara persawahan di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Bangunan rumah yang baru selesai di antara persawahan di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Lahan persawahan di antara bangunan permukiman di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Beberapa petak sawah yang tersisa di kawasan Giwangan, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Lahan persawahan di antara bangunan permukiman di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

Lahan persawahan di antara bangunan permukiman di Umbulharjo, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023). Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Warga mencari rumput pada pematang sawah di Giwangan, Yogyakarta, Kamis (20/7/2023).

Lahan pertanian atau persawahan semakin sempit di wilayah Kota Yogyakarta. Menurut Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, sampai pertengahan 2023 lahan sawah aktif yang bisa terselamatkan hanya tinggal 25 hektare. Masifnya alih fungsi lahan di Kota Yogyakarta karena tidak adanya aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seperti wilayah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement