REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyayangkan banyak dokter residen atau dokter umum yang sedang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) enggan melaporkan aksi perundungan.
Sebab itu, pihaknya mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 tentang perundungan dan platform pengaduan di laman https://perundungan.kemkes.go.id/ agar ada keamanan dan kenyamanan peserta didik.
Dia mengatakan, aksi perundungan yang diterima dokter magang atau PPDS sangat beragam. “Pertama, peserta didik digunakan sebagai asisten, sekretaris, nganterin laundry, bayar laundry, nganter anak, ngurusin parkir. Jadi asisten pribadi,” kata Budi saat menggelar konferensi pers soal Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Di kelompok kedua, Budi menganalogikan aktivitas bullying yang seperti pembantu pribadi. Menurut dia, para dokter residen banyak yang diminta menulis tugas milik peserta didik senior, jurnal hingga penelitian hingga lainnya.
“Jadi akibatnya kasian juga juniornya, dia harusnya belajar untuk memperdalam spesialisasi yang diinginkan, dan disuruh kerja sebagai asisten pribadi buat tugas seniornya,” kata dia.
Kelompok terakhir, kata dia, kerap kali berkaitan dengan uang. Berdasarkan laporan yang diterima Budi, banyak laporan peserta didik junior yang selalu dimintai dana jutaan hingga ratusan juta rupiah untuk berbagai kebutuhan.
“Bisa buat nyiapin rumah kontrakan untuk kumpul-kumpul para senior setahun Rp 50 juta, bagi rata dengan juniornya. Atau praktik suka sampai malam, maunya makanan Jepang, jadi tiap malam mesti keluarkan Rp 5-10 juta untuk seluruhnya,” kata Budi.
Sebab itu, kata dia, pihaknya mulai mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 tentang perundungan yang berlaku mulai hari ini. Selain itu, Kemenkes juga mulai menerbitkan platform daring untuk pengaduan aktivitas perundungan dokter di laman https://perundungan.kemkes.go.id/.
“Kemudian kalau yang lapor akan kita dampingi. Baik pendampingan psikologis dan hukumnya. Jadi kalau misalnya dia lapor diganggu-ganggu, ga dikasih praktik ga dikasih pasien, yang mengganggu dia juga dihukum. Benar-benar dilindungi yang bersangkutan sampai dia lulus,” jelas Budi.