Kamis 20 Jul 2023 18:30 WIB

Kemenkes Sediakan Link Khusus Pelaporan Bagi Dokter Muda Korban Bullying

Dua instrumen pelaporan yaitu link di Kemkes dan nomor whatsapp

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan perundungan sistematis terhadap dokter di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Menkes Budi Gunadi Sadikin saat memaparkan perundungan sistematis terhadap dokter di Kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami, mengatakan, mulai hari ini Kamis (20/7/2023) pihaknya menyediakan sarana pelaporan perundungan dokter-dokter muda yang sudah berjalan puluhan tahun. Dua dari instrumen pelaporan itu, mencakup laman https://perundungan.kemkes.go.id/ dan Whatsapp dengan nomor 081299799777.

“Ini sudah. Insya Allah setelah konferensi pers ini kita sudah bisa mulai, jadi kami bisa menerima pengaduan,” kata Murti saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari dua platform itu, pihak dia akan melakukan verifikasi. Setelahnya, bukti akan dikumpulkan lebih jauh dan menindak dengan sanksi ringan, sedang hingga berat.

“Nanti sanksi ini kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Dirjen Pelayanan Kesehatan,” tutur dia.

Menyoal kerahasiaan pelapor, dia meminta tidak perlu khawatir. Kemenkes, kata Murti, akan menjamin kerahasiaan dan hak untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Di lokasi yang sama, Menteri Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jika beberapa pihak terbukti melanggar, dan ditemukan aksi perundungan, Kemenkes tak segan untuk memberi sanksi dari ringan hingga berat.

“Pertama sanksi ringan, kita kasih teguran tertulis, teguran tertulis ini bisa ke pengajarnya, direktur utama RS atau peserta didik senior. Kan ini perundungan terjadi dari kaka kelas,” kata Budi saat menggelar konferensi pers soal Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dia menambahkan, sanksi sedang akan diberikan jika aksi yang dilakukan terbukti selalu mengulang. Hukuman yang mungkin diberikan, kata dia, menghilangkan status akses atau masa pendidikan senior pelaku perundungan. “Kalau untuk pengajar (sanksi sedang) ya udah tiga bulan kita skors. Dirutnya juga akan kena skors, karena ini kan di bawah saya,” tutur dia.

Terakhir, sanksi berat, akan diberikan pada hal-hal tertentu saja. Budi menjelaskan, jika sanksi berat dikenai pada pegawai Kementerian Kesehatan, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan akan dilakukan, sebelum dikenakan pembebasan jabatan.

“Dan untuk pengajar, karena dia bukan pegawai Kemenkes, kami minta ga usah ngajar di rumah sakit kami, ngajarnya di rumah sakit lain aja. Sedangkan peserta didik dari universitas, sanksi berat ya pergi aja, tidak boleh mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes,” jelas dia.

Budi menambahkan, alasan Kemenkes memfokuskan pada perundungan dokter, lantaran ingin menciptakan lingkungan bebas perundungan di rumah sakit. Meski masih terbatas pada rumah sakit yang dikelola Kemenkes, Budi menegaskan untuk memulai terlebih dahulu.

“Dengan demikian kita berharap bisa memutus puluhan tahun praktik bullying dan perundungan yang dilakukan kepada peserta internship dan PPDS yang selama ini tabu,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement