REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Murti Utami, mengatakan, mulai hari ini Kamis (20/7/2023) pihaknya menyediakan sarana pelaporan perundungan dokter-dokter muda yang sudah berjalan puluhan tahun. Dua dari instrumen pelaporan itu, mencakup laman https://perundungan.kemkes.go.id/ dan Whatsapp dengan nomor 081299799777.
“Ini sudah. Insya Allah setelah konferensi pers ini kita sudah bisa mulai, jadi kami bisa menerima pengaduan,” kata Murti saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari dua platform itu, pihak dia akan melakukan verifikasi. Setelahnya, bukti akan dikumpulkan lebih jauh dan menindak dengan sanksi ringan, sedang hingga berat.
“Nanti sanksi ini kami akan memberikan rekomendasi kepada Pak Dirjen Pelayanan Kesehatan,” tutur dia.