Kamis 20 Jul 2023 18:47 WIB

Oknum Polisi dan Imigrasi Terlibat Penjualan Ginjal

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan ginjal.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh ginjal. Dua dari 12 tersangka di antaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, sebanyak sembilan orang tersangka merupkan sindikat TPPO penjualan ginjal. Sedangkan satu orang merupakan sindikat di luar negeri. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu satu oknum polisi dan satu orang oknum imigrasi di luar sindikat. 

Baca Juga

"Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum Imigrasi," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Hengki menyebut, oknum anggota polisi yang terlibat berinisial Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. 

Di antaranya dengan menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahui petugas.  "Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," ungkap Hengki. 

Oknum imigrasi

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement