Kamis 20 Jul 2023 19:02 WIB

KPK Cecar Staf Ahli Menhub Terkait Proyek dan Anggaran di Kemenhub

KPK mencecar staf ahli Menhub dalam kasus proyek dan anggaran di Kemenhub.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK. KPK mencecar staf ahli Menhub dalam kasus proyek dan anggaran di Kemenhub.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gedung KPK. KPK mencecar staf ahli Menhub dalam kasus proyek dan anggaran di Kemenhub.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tim penyidik KPK pun telah memanggil dan memeriksa salah satu staf ahli Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, yakni Robby Kurniawan sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Robby, pihaknya juga meminta keterangan dari lima saksi lainnya. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, yaitu Nur Setiawan, Anshari, Dandun Prakosa, Irvan Ariestana, dan Rode Paulus Gaguk.

Baca Juga

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan beberapa proyek pengadaan di Kemenhub termasuk penentuan besaran alokasi anggarannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka kini ditahan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Selasa (11/4/2023).

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta itu diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 terhadap sejumlah proyek. Antara lain, yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement