Kamis 20 Jul 2023 19:05 WIB

Tiga Kasus Menyasar Panji Gumilang, Belum Ada yang Berujung Tersangka

Kasus terbaru yakni terkait tuduhan penyimpangan pengelolaan zakat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri akan mengambilalih penanganan kasus baru dugaan pidana dalam penyimpangan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah yang dituduhkan kepada pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun, di Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini ada tiga penanganan tindak pidana berbeda yang akan menyasar Panji Gumilang sebagai terlapor. Tapi belum satupun dari perkara-perkara itu yang berujung pada penetapan tersangka.

Baca Juga

Selain pelaporan baru terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah, Polri juga menangani dua kasus lainnya terkait Panji Gumilang. Di antaranya, soal dugaan penistaan agama, dan keonaran berlandasarkan SARA, serta belakangan terkait dengan dugaan money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan indikasi korupsi, juga penggelapan.

Brigjen Ramadhan menjelaskan, untuk perkara dugaan pidana dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah oleh terlapor Panji Gumilang, kasusnya sekarang ini masih dalam penyelidikan di Polres Indramayu.

“Bahwa Polres Indramayu, hari ini (20/7/2023) Polres Indramayu melakukan permintaan keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Pihak pelapor dalam kasus tersebut adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM). “Bahwa permintaan keterangan terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi tersebut sekaligus untuk meminta barang-barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Ramadhan.

Setelah penyelidikan di Polres Indramayu menemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, maka kelanjutan perkara akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. “Kasus tersebut selanjutnya, apabila sudah cukup bukti untuk penyidikan, akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jawa Barat, “ kata Ramadhan melanjutkan.

Sedangkan terkait kasus lainnya, kata Ramadhan menyoal dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan. Kasus tersebut pun masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Kasus tersebut berawal dari Laporan Hasil Analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan transaksi, dan arus kas mencurigakan Ponpes al-Zaytun, dan Panji Gumilang senilai Rp 15 triliun sejak 2007. PPATK, pun sudah melakukan blokir terhadap 256 rekening dan deposito milik Panji Gumilang.   

“Bahwa dari LHA PPTAK yang sudah diberikan kepada Polri, ditemukan adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh PG (Panji Gumilang), yang mana dilihat dari polanya, ditemukan unsur-unsur TPPU atau money laundry, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana penggelapan,” kata Ramadhan.

Dari LHA tersebut, tim Dirtipideksus, akan meminta keterangan dari PPATK untuk memastikan pelaporan itu dapat ditingkatkan ke level penyidikan. “Bareskrim Polri dalam hal ini Dirtipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, dan ahli-ahli dibidang korporasi, dan ahli pidana lainnya dalam pekan ini,” jelas Ramadhan.

Satu kasus Panji Gumilang yang sudah di tingkat penyidikan, yakni terkait penistaan dan penodaan agama, serta keonaran untuk bermusuhan. Terkait kasus itu penanganan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Kepala Pusat Peneranga dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023) menyampaikan, SPDP yang diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyangkut soal penjeratan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

Ketut menjelaskan, aturan-aturan dalam sangkaan terhadap Panji Gumilang tersebut, menyangkut perbuatan tindak pidana penodaan dan penistaan agama yang dianut di Indonesia. Kemudian terkait dengan penyiaran kabar, atau berita bohong yang menimbulkan keonaran atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Namun kata Ketut, tim penuntutan di Jampidum belum mendapatkan kabar dari Polri terkait status hukum dari Panji Gumilang. “Terkait dengan kasus Panji Gumilang, SPDP yang kami terima, belum ada penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian,” kata Ketut.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement