In Picture: Rilis TPPO Penjualan Organ Tubuh Jaringan Indonesia-Kamboja
Sebanyak 12 orang ditetapkan tersangka, dua di antaranya oknum polisi dan imigrasi..
Rep: Ali Mansur/ Red: Mohamad Amin Madani
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023). (FOTO : Republika/Alli Mansur)
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7). (FOTO : Republika/Alli Mansur)
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023). (FOTO : Republika/Alli Mansur)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka, dua di antaranya oknum kepolisian dan imigrasi, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Barang bukti yang disita sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah ponsel, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang.
Advertisement