Kamis 20 Jul 2023 20:06 WIB

Miris, 90 Persen Pernikahan Dini di Kota Bandung Akibat Hamil di Luar Nikah

Pernikahan dini berisiko melahirkan anak stunting dan ibu meninggal saat melahirkan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pernikahan Dini
Foto: MGROL100
Ilustrasi Pernikahan Dini

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Felly Lastiawati mengatakan terdapat 76 pengajuan permohonan pernikahan anak di Kemenag Kota Bandung sepanjang 2023.

Hampir 90 persen diantaranya disebabkan hamil di luar nikah. Felly mengatakan dari 76 pengajuan, hanya 10 yang ditolak karena sisanya sudah mengandung.

Baca Juga

"Jika merujuk data Kemenag Kota Bandung, angka perkawinan anak masih sangat kecil jika dibandingkan daerah lain di Jawa Barat," katanya, Kamis (20/7/2023).

Dia menambahkan pada 2022 ada 143 perkawinan anak di Kota Bandung. Angka ini turun, hingga 18 Juli 2023 tercatat 76 permohonan perkawinan anak," ujarnya.

"Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," ujar Felly.

Ia menambahkan, 10 dispensasi ini tidak dikabulkan karena setelah diedukasi, mereka mengundurkan diri untuk menikah. Biasanya ini terjadi karena orang tua yang khawatir pergaulan anaknya semakin jauh.

"Daripada kebablasan, jadi mending dinikahkan saja. Padahal sebenarnya masih bisa diedukasi mengenai dampak jika menikah terlalu dini. Salah satunya bayi yang dilahirkan nanti bisa mengalami stunting. Bahkan, kehamilan di waktu sangat muda bisa berisiko ibunya meninggal," ungkapnya.

Felly memaparkan di Kota Bandung terdapat empat kecamatan yang angka perkawinan anaknya cukup tinggi, yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Coblong. Di Babakan Ciparay ada 12 dispensasi perkawinan anak. Penyebabnya karena fungsi keluarga yang tidak optimal dalam memberikan pengasuhan kepada anak dan diperburuk dengan rendahnya pendidikan.

"Di Babakan Ciparay itu banyak anak yang setelah SMP langsung dinikahkan. Mereka tidak disekolahkan ke jenjang lebih tinggi karena orang tua menganggap sekolah hanya formalitas. Untuk kasus seperti ini, peran sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) yang punya tugas besar mengedukasi anak-anak," katanya.

"Kami juga dibantu oleh Puspaga yang diketuai Umi Oded untuk konseling dan mengedukasi tak hanya dari pelaku anak, tapi juga kepada keluarganya. Pendidikan seks ini penting, jangan dianggap tabu," katanya.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merilis laporan adanya peningkatan pengajuan pernikahan dini hingga tujuh kali lipat selama lima tahun terakhir. Sementara, data Komnas Perempuan menunjukkan dispensasi perkawinan anak pada 2021 di Indonesia mencapai 59.709 laporan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement