REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satlantas Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pria pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara motor mahasiswa Ardika Dwi dan melukai Gelar Esa. Dua pelaku diketahui merupakan pengemudi dan kondektur mobil pikap yang menyenggol kendaraan sepeda motor milik korban, Kamis (20/7/2203) dini hari di Jalan Moch Toha.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, petugas yang berjaga mendatangi tempat kejadian perkara usai mendapati laporan kecelakaan mobil pikap dengan dua sepeda motor. Salah satu pengendara motor Vario, Ardika Dwi, meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Petugas kita menerima laporan, kemudian mendatangi TKP, di situ ditemukan beberapa petunjuk, antara lain ada patahan spion, talang air dari mobil pikap, termasuk juga keterangan beberapa saksi," ucap dia, Kamis (20/7/2023).
Setelah itu, petugas juga langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Jabar memeriksa kamera ETLE. Didapati fakta di dalam rekaman, pelaku tidak menghentikan kendaraan usai menabrak sepeda motor.
"Alhamdulillah ini terlihat jelas untuk kendaraannya, pikap ini pada saat kejadian melarikan diri, pelatnya masih tertempel, kacanya pecah, serta pengemudi dan penumpang ini terlihat jelas," kata dia.
Petugas, Eko mengatakan, langsung menyusuri alamat kendaraan hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku dan kendaraan. Petugas mendapati fakta kendaraan yang menabrak sepeda motor disembunyikan dan pelat nomor dicopot oleh pelaku.
"Dapat diamankan pelaku beserta kendaraannya. Jadi kalau dilihat saat rekan-rekan kita datang ke rumah, kendaraannya sudah disembunyikan dan pelatnya sudah dicopot," kata dia.
Eko melanjutkan, petugas masih mendalami terkait kronologis kejadian kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Ardika Dwi dan alasan pelaku memutuskan untuk kabur. Mereka masih dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara kita masih dalami, karena tentu saja kalau kita melihat dari olah TKP itu bisa mengarah untuk melemahkan mobil pikap," ujar dia.
Ia mengatakan, kedua pelaku dapat dijerat pasal 310 dan terkait tabrak lari. Mereka seharusnya menghentikan kendaraan dan menolong korban, termasuk melapor ke polisi. Namun, hal itu tidak dilakukan.