Kamis 20 Jul 2023 22:20 WIB

Musim Umroh Baru, Arab Saudi Ingatkan Sanksi Pelanggaran pada Penyedia Layanan

Penyedia layanan diminta memberikan layanan terbaik bagi jamaah umroh.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Di tengah proses penggantian kiswah Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi pada Selasa (18/7/2023) malam bertepatan dengan awal dari tahun baru Islam pada 1 Muharram 1445 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Gelombang pertama jamaah umroh dari berbagai negara tiba di Arab Saudi pada Rabu, 1 Muharram 1445 Hijriyah bertepatan dengan dimulainya musim umroh tahunan.

Dilansir di Saudi Gazette, Rabu (19/7/2023), semua lembaga dan sektor pemerintah dan swasta terkait umroh telah menyelesaikan persiapan terpadu mereka untuk menerima jamaah. Selain itu, memperluas fasilitas serta layanan terbaik untuk jamaah melakukan ritual dengan mudah dan nyaman.

Baca Juga

Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mendesak semua perusahaan penyedia layanan umroh berlisensi untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah dan tidak melanggar kewajiban mereka dalam penyediaan layanan. Dikatakan bahwa pasal 7 peraturan untuk layanan jamaah asing dan pengunjung Masjid Nabawi menetapkan perusahaan yang berlisensi yang melanggar salah satu ketentuan dan peraturan akan menghadapi hukuman.

Sanksinya termasuk denda maksimal 50 ribu riyal dan penangguhan izin untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan dan pembatalan izin yang diberikan kepada perusahaan. Pihak berlisensi di luar negeri akan dilarang berurusan dengan perusahaan berlisensi di Saudi jika melanggar salah satu kewajiban kontraktual.

Menurut peraturan, mereka yang melayani jamaah tanpa mendapatkan izin yang diperlukan akan dihukum dengan denda tidak melebihi 100 ribu riyal. Pelanggaran tersebut antara lain kegagalan penyediaan tempat tinggal bagi jamaah, penyediaan perumahan tanpa izin atau tanpa klasifikasi, perbedaan dalam program pemondokan, dan kegagalan untuk memberi tahu kementerian tentang perubahan pemondokan.

Kemudian, kegagalan dalam penyediaan transportasi, mengamankan pengangkutan tanpa izin, ketidaksesuaian program transportasi, kegagalan dalam menerima jamaah, dan kegagalan mengonfirmasi reservasi keberangkatan atau kegagalan untuk menindaklanjuti keberangkatan.

Berikutnya, tidak melaporkan jamaah haji yang tertunda, penyediaan layanan oleh agen eksternal di wilayah Saudi atau pengelompokan kembali jamaah haji yang salah atau tertunda, kegagalan untuk mendidik jamaah sehubungan dengan kepatuhan terhadap berat bagasi yang diizinkan pada saat keberangkatan, dan kegagalan untuk mengawasi keberangkatan jamaah.

Kementerian juga mengutip pelanggaran seperti kurangnya program untuk jamaah di Madinah, dan ketidakpatuhan terhadap instruksi pembubaran, kegagalan mengarahkan jamaah ke lokasi perumahan yang benar, keterlambatan mengamankan pemondokan, tidak adanya perwakilan perusahaan umrah untuk mendampingi jamaah selama umroh atau kunjungan, kegagalan untuk menindaklanjuti pasien rawat inap dan kasus kematian atau jamaah haji yang hilang dan menyelesaikan prosedur yang berkaitan dengan mereka.

Pelanggaran juga termasuk kegagalan untuk mengonfirmasi reservasi untuk mengunjungi Raudah Al-Sharif, dan ketidakhadiran perwakilan untuk menindaklanjuti keberangkatan jamaah dan tidak memberikan layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dan tidak memberi tahu kementerian dalam peristiwa kasus wanprestasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement