Kamis 20 Jul 2023 23:43 WIB

Benarkah Pemanggilan Airlangga oleh Kejakgung Terkait Munaslub? Ini Kata Politikus Golkar

Mekeng tegaskan dalam Golkar ada mekanisme tersendiri terkait pergantian pimpinan.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Foto: Dok Republika.co.id
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng angkat bicara terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ketua umum Golkar, Airlangga Hartarto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Mekeng menyebut, proses hukum tersebut tidak ada kaitannya dengan politik, terutama ihwal kepemimpinan Golkar. 

"Masalah hukum tentu terpisah dengan masalah internal partai," kata Mekeng kepada Republika, Kamis (20/7/2023). 

Baca Juga

Dalam dua pekan terakhir, internal Golkar diketahui sedang bergejolak. Sejumlah elite partai mengusulkan Golkar menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) untuk mendongkel Airlangga dari posisi ketua umum. 

Mekeng mengatakan, pergantian kepemimpinan di internal Golkar ada mekanismenya sendiri yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Proses hukum di Kejakgung tentu tidak bisa dijadikan alasan maupun patokan untuk urusan kepemimpinan partai. 

"Dalam partai tentu ada mekanisme yang harus dilalui untuk pergantian pimpinan. Jadi, kita semua mengacu pada aturan yang tertera dalam AD/ART," kata Mekeng. 

Kendati begitu, Mekeng enggan menanggapi pandangan analis yang menyatakan pemanggilan Airlangga oleh Kejagung akan dijadikan peluru untuk mendesak Munaslub. Mekeng menyebut, dirinya tidak mau berspekulasi atas pandangan yang belum tentu benar. 

Ihwal Airlangga tidak menghadiri panggilan Kejagung? Mekeng mengaku tidak mengetahui alasan ketua umumnya itu mangkir. 

Kejakgung diketahui memanggil Airlangga untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Jakarta. Pemeriksaan sejatinya akan dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) sore. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mangkir tanpa memberikan alasan kepada pihak Kejagung. 

Kejagung menyatakan akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Airlangga untuk diperiksa pada Senin (24/7/2023). Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan lanjutan kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) tahun 2021-2022. Kasus yang berlangsung saat krisis minyak goreng pada tahun lalu itu mengakibatkan kerugian negara Rp 6,4 triliun. 

Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza, menilai, meski Airlangga diperiksa sebagai saksi, tapi hal itu dapat dijadikan peluru oleh kelompok penentangnya untuk mendorong pelaksanaan Munaslub Golkar. Peluru terbaru ini diyakini punya daya gedor lebih kuat dibanding peluru sebelumnya, yakni Airlangga belum mendapatkan tiket capres/cawapres. 

"Pemanggilan Airlangga oleh Kejagung dapat menguatkan isu Munaslub. Sebab, (kelompok penentangnya) menjadi punya kartu tambahan selain buruknya kinerja Airlangga memimpin Golkar dan Airlangga tidak mungkin dapat tiket capres," kata Efriza, Rabu.

Kejakgung telah menegaskan bahwa pemanggilan Airlangga tidak bermotif politik. Airlangga akan dimintai keterangan terkait kebijakan ekspor CPO. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement