Jumat 21 Jul 2023 08:50 WIB

Penyidik Belum Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Panji Gumilang

Penyidik tetap konsisten, tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski status perkara penistaan agama telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dan puluhan saksi telah dilakukan pemeriksaan, tapi terlapor kasus ini, Panji Gumilang belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan hingga saat ini, penyidik juga belum menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut. 

“Belum (dipanggil), kita penuhi dulu, kita formilkan dulu. Saya sampaikan bahwa kita tetap konsisten tapi tidak mengesampingkan formil dan aturan. Saya belum bisa menjawab karena kita sedang by proses,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Baca Juga

Di samping itu, menurut Djuhandhani, ada saksi yang awalnya berbicara mengenai Al-Zaytun di media tapi pada saat diminta untuk bersaksi yang bersangkutan tidak bersedia. Hingga saat ini sudah ada 19 saksi dan 19 ahli yang bersedia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang dan ada beberapa yang sudah diperiksa. 

Namun, Djuhandhani tidak merinci identitas saksi atau ahli dalam bidang apa saja tersebut. “Penyidik ini sekarang sedang berjalan dan insya Allah saat ini sudah 19 saksi dan 19 ahli sudah kita, sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” kata dia.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement