REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut Rudy Gunawan mengingatkan para pengusaha hotel dan restoran sebagai wajib pajak untuk berlaku jujur dalam melaporkan kewajiban mereka. Pemkab Garut akan bertindak tegas kepada pihak yang melakukan penggelapan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut.
"Pemda akan pidanakan penggelapan pajak hotel dan restoran," kata Rudy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2023).
Dalam laporan yang diterimanya, menurut dia, terdapat beberapa hal yang ganjil dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Garut. Dia bahkan kaget dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan ke pemerintah daerah.
Rudy mencontohkan, ada hotel yang punya 100 kamar tapi okupasinya melaporkan hanya 30 persen. "Kalau benar sudah bangkrut hotel itu. Saya minta dan ingatkan pemilik hotel dan restoran jujur," kata dia.
Dia menambahkan, pemilik hotel dan restoran harus jujur. Setidaknya, pelaporan yang diberikan harus logis sesuai peraturan yang ada.
Rudy menyebutkan, berdasarkan Perda Pajak, pajak itu bersifat rahasia. Karena itu, pihaknya tidak bisa membuka data itu ke kalangan umum.
"Maunya saya buka ke publik supaya masyarakat mengawasi, tapi gak bisa," ujar dia.
Karena itu, Rudy mengaku, akan menerbitkan surat perintah kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut. Penyelidikan itu juga akan dilakukan ke hotel yang dikelola pihak internasional.
"Dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut," kata dia.