REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengadilan Negeri (PN) Depok memvonis mati Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, Jawa Barat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Vonis ini sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana terhadap anak dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," kata hakim ketua Ahmad Adib di PN Depok, Kamis (20/7/2023).
Atas perbuatannya, hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim.
Hakim menyebut, majelis menolak pleidoi terdakwa atas kasus ini yang meminta agar dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa. Sehingga terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal.
"Menimbang tuntutan dari JPU telah terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, maka pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak," katanya.
Rizky Noviyandi Achmad tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, pada Selasa (1/11/2022). Ia membunuh anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun. Ia juga menganiaya istrinya berinisal NI hingga kritis dan kini mengalami cacat berat.
Polisi menyebut motif pembunuhan ini karena pertengkaran suami istri. Pertengkaran dipicu permintaan cerai istri dan korban mengatakan akan keluar dari rumah sehingga terdakwa menganiaya istri dan membunuh anaknya.