REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Salah satu warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengaku namanya dicatut menjadi debitur PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Begitu juga adik iparnya. Padahal, mereka merasa tidak pernah meminjam uang kepada lembaga pembiayaan itu.
Warga bernama Ima Sri Budhiyanti (31 tahun) itu menjelaskan, masalah tersebut terungkap ketika beberapa waktu lalu ada seorang petugas PNM yang mendatangi lingkungannya. Petugas itu mencari seseorang bernama Rina, yang merupakan adik iparnya.
“Katanya dia (Rina) punya utang sebesar Rp 2 juta, tapi sisanya tinggal Rp 1.650.000. Nah, adik saya baru pulang kerja, kaget dan tidak terima,” kata Ima, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/7/2023).
Karena disebut mempunyai utang, suaminya mendatangi kantor PNM untuk melakukan pengecekan. Setelah dicek, nama Rina memang tercatat sebagai debitur PNM. Bukan hanya Rina, nama Ima pun tercatat sebagai debitur. “Nama saya tercatat memiliki utang (sebagai debitur PNM) sejak 20 Oktober 2022,” ujar Ima.
Berdasarkan hasil pengecekan, disebut ada sekitar 19 nama warga lain di satu lingkungan RT dengan Ima yang juga terdata sebagai debitur PNM. Ima mengaku tak pernah meminjam uang ke PMN. “Saya, terutama dengan adik, tidak pernah utang ke PNM. Kami juga tidak pernah ikut kelompok apa pun,” kata dia.
Ima heran terdata mempunyai utang di PNM. Kemudian dari nilai utang yang disebut mencapai Rp 2 juta itu, sebagiannya sudah dibayar. “Besarannya Rp 2 juta, tapi sisa Rp 850 ribu utangnya,” ujar dia.
Ima menduga ada yang mencatut namanya, sehingga terdata sebagai debitur PNM. Ia menduga oknum yang mencatut namanya itu yang mencicil utang.
Usut pencatutan
Ima meminta pencatutan nama dirinya dan warga lain ini bisa diusut sampai tuntas. Pasalnya, pencatutan itu bisa merugikan. Ia mencontohkan soal catatan di bank. “Yang kami tuntut itu pembersihan nama. Supaya BI checking lancar. Karena ada yang butuh, ternyata tidak bisa pinjam di bank. Pasti gara-gara ini kan,” kata dia.