Jumat 21 Jul 2023 13:00 WIB

Kala Panji Gumilang Lakukan Upaya 'Serangan Balik'

Menurut Mahfud, Panji Gumilang tengah membuat sensasi yang tidak perlu dilayani.

Red: Andri Saubani
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji belakangan menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji belakangan menggugat perdata Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Flori Sidebang, Muhyiddin, Bambang Noroyono

Tak terima dengan pernyataan-pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dirinya, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023.

Baca Juga

"Iya benar (ada gugatan tersebut)," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Dalam petitum gugatan itu, Panji menganggap Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum melalui pernyataan-pernyataannya selama ini. Panji pun menuntut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu untuk membayar ganti rugi secara materil maupun imateril.