Jumat 21 Jul 2023 14:34 WIB

Masinis dan Asisten Masinis KA Brantas Jalani Pemeriksaan Kepolisian

Pemeriksaan masinis dan asisten masinis berlangsung selama dua jam.

Red: Friska Yolandha
Kereta Api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar menabrak satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).
Foto: Dok Tangkap Layar/Instagram Pstor
Kereta Api (KA) Brantas jurusan Jakarta-Blitar menabrak satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masinis dan Asisten Masinis KA Brantas yang mengalami kecelakaan dengan sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, pada 18 Juli 2023 lalu, menjalani pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Jumat (21/7/2023). Masinis A dan asisten masinis BW datang dalam pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukum dan pejabat PT KAI Daop 4 Semarang.

Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh keduanya seusai pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam itu. Sementara Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Adji Setiawan mengatakan, pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan peristiwa tabrakan antara KA Brabtas dan sebuah truk trailer di perlintasan sebidang Jalan Madukoro itu.

Baca Juga

Menurut dia, terdapat sekitar 30 pertanyaan yang disampaikan kepada kedua saksi tersebut. "Pertanyaan seputar proses.kejadian kecelakaan, langkah apa yang dilakukan oleh masinis, bagaimana prosedur yang harus dilakukan saat kejadian," katanya.

Ia menuturkan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka berkaitan dengan kejadian tersebut. Setelah pemeriksaan sopir truk dan masinis KA Brantas, kata dia, penyidik akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi penyelidikan.

Sebelumnya, Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam (18/7/2023). KA menabrak bagian kepala truk trailer yang melintas dari arah utara ke selatan. 

Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta menabrak kepala truk. Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement