REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku akan tetap menggelar sidang etik terhadap Johanis Tanak sesuai jadwal yang telah ditentukan. Wakil Ketua KPK itu bakal mengikuti sidang pada Senin (24/7/2023).
"Sidang hari Senin tetap dilaksanakan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Albertina mengatakan, alasan ketidakhadiran Johanis akan menjadi pertimbangan majelis hakim saat persidangan. "Kalau Pak JT (Johanis Tanak) tidak hadir, alasan ketidakhadirannya akan dipertimbangkan majelis nanti waktu sidang," ujar Albertina.
Sebelumnya, Johanis Tanak minta Dewas KPK untuk menunda sidang etik terhadap dirinya yang dijadwalkan pada Senin (24/7/2023). Sebab, dia mengaku tak bisa hadir lantaran sedang cuti.
"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," kata Johanis kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Johanis mengatakan, permintaan ini sudah ia ajukan ke Dewas. Dia pun memastikan, penundaan tersbut bukan untuk mengulur waktu. Johanis menegaskan, dirinya siap mengikuti sidang etik akibat percakapannya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Sihite.
"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut. Saya dianggap melanggar kode etik, tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," jelas Johanis.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan kasus chat Johanis Tanak dengan Idris Froyoto Sihite naik ke tahap sidang etik. Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK mengantongi kecukupan alat bukti.
Dewas menemukan adanya komunikasi lain antara Johanis dengan Sihite yang terjadi pada 27 Maret 2023. Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
"Dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara (tukin ESDM) dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Dalam percakapan itu, Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Idris. Namun, Johanis kemudian menghapus pesan tersebut.
"Dalam pemeriksaan saudara Johanis Tanak menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WhatsApp karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab 'siap' dari komunikasi itu," jelas dia.
Albertina melanjutkan, dalam pemeriksaan, Idris mengaku belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh Johanis. Sebab, saat itu ia sedang mengikuti rapat.
Albertina mengungkapkan, Idris pun sempat ingin menghubungi Johanis kembali untuk mendapat penjelasan terkait tiga pesan yang dihapus itu. Namun, niat itu akhirnya tak jadi dilakukan, lantaran Johanis menyampaikan sedang mengikuti rapat. Selain itu, tak lama berselang, ponsel Idris juga keburu disita oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM.
"Dalam pemeriksaan juga saudara Johanis Tanak menyampaikan bahwa pesan yang dikirimkan kepada saudara Sihite tersebut bukan dihapus melainkan terhapus otomatis karena yang bersangkutan men-setting otomatis pesan terhapus," ungkap Albertina.
Namun, lanjut dia, keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi pesan yang lain yang tidak terhapus. "Padahal dengan men-setting otomatis pesan terhapus semestinya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan-pesan tertentu saja yang dihapus," tambah Albertina.
Dewas KPK juga telah mengusulkan untuk dilakukan ekstraksi pada ponsel Johanis agar membuat semuanya menjadi terang. Namun, Johanis menolak.
"Dalam pemeriksaan Dewan Pengawas juga sudah menanyakan kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap handphone-nya dalam rangka memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun, saudara Johanis Tanak menolak," tutur Albertina.
Atas temuan itu, Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.