REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, Jawa Barat, divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023). Sementara, terdakwa disebut akan mengajukan banding atas vonis ini.
"Oleh karena itu, baik klien kami dan kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami," kata kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto, Jumat (21/7/2023).
Menurut dia, pembelaan atau pleidoi pihaknya telah ditolak majelis hakim. Sehingga upaya banding akan dilakukan untuk menanggapi ini.
Bambang menjelaskan, pihaknya tidak sependapat jika Rizky divonis dengan Pasal 340 KUHP atau tentang pembunuhan berencana. Rizky disebutnya lebih tepat dijerat dengan pasal pembunuhan biasa atau 338 KUHP.
"Kami tidak sependapat 340 KUHP, karena menurut pendapat kami itu kan perencanaan yang ada cukup waktu, cuma ini menjadi hak mutlak dari pada hakim. Kami menghormati putusan itu," katanya.
Sementara Hakim PN Depok menyebut, majelis menolak pleidoi terdakwa atas kasus ini yang meminta agar dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau pembunuhan biasa. Sehingga terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal.
"Menimbang tuntutan dari JPU telah terbukti sebagaimana dakwaan pertama dan kedua, pembelaan yang dilakukan terdakwa dan penasihat hukum harus ditolak," ujarnya.
Rizky Noviyandi Achmad merupakan tega membantai anggota keluarganya di kediamannya, RT 003 RW 008 Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok pada Selasa (1/11/2022). Ia membunuh anaknya sendiri berinisial KPC yang berusia 13 tahun. Ia juga menganiaya istrinya berinisial NI hingga kritis dan mengalami cacat berat.