Jumat 21 Jul 2023 15:22 WIB

Bareskrim: Panji Gumilang Terindikasi Korupsi Dana BOS dan Gelapkan Uang Zakat-Infaq

Namun, hingga kini Panji Gumilang belum berstatus tersangka.

Rep: Bambang Noroyono, Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim Polri menyebut Panji teridikasi korupsi dana BOS dan gelapkan uang zakat, infaq, dan sedekah.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Bareskrim Polri menyebut Panji teridikasi korupsi dana BOS dan gelapkan uang zakat, infaq, dan sedekah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang. Dugaan tersebut menguat setelah tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelaah arus transaksi keuangan dari dan ke rekening-rekening, juga deposito milik pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil penelahaan bersama dengan PPATK, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya. Yaitu menyangkut soal dugaan penggelapan, serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang dihimpun oleh Panji Gumilang. 

Baca Juga

“Direktorat Tindak Pidana Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Polri terus melakukan kordinasi dan analisa dengan tim dari PPATK, dan ahli TPPU terkait aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Kordinasi dengan PPATK tersebut, kata Ramadhan sampai saat ini masih terus dilakukan dalam penyelidikan. “Dari hasil sementara analisa transaksi tersebut didapatkan dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang,” sambung Ramadhan.

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidikan di Dirtipideksus Bareskrim Polri masih terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait ragam dugaan tindak pidana berat oleh Panji Gumilang itu. Menurut Ramadhan, tim penyidikan juga melakukan permintaan keterangan terhadap para ahli pidana, dan TPPU, termasuk otoritas di Kementerian Agama (Kemenag) menyangkut soal dana BOS untuk Ponpes al-Zaytun.

Namun, dari ragam permintaan keterangan dan pendalaman bukti-bukti atas ragam dugaan tindak pidana itu, tim penyidikan belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulianya Penyidikan (SPDP) baru untuk melanjutkan penjeratan tersangka terhadap Panji Gumilang.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement