Jumat 21 Jul 2023 15:40 WIB

Tiga Perkara Panji Gumilang dan Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud

Total ada tiga penanganan tindak pidana berbeda yang menyasar Panji Gumilang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan kasus baru dugaan pidana penyimpangan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dituduhkan kepada pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Saat ini, total ada tiga penanganan tindak pidana berbeda yang menyasar Panji sebagai terlapor. Namun, belum satu pun dari perkara-perkara itu...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement