Jumat 21 Jul 2023 17:40 WIB

Polisi: Korban Perdagangan Orang Suka Rela Jual Ginjal Akibat Pandemi Covid-19

Menurut polisi, para korban terhimpit ekonomi saat pandemi hingga menjual ginjalnya.

Rep: Ali Mansur, Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).
Foto: Republika/Alli Mansur
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara sukarela menjual bagian organ tubuhnya yaitu ginjal. Hal itu dilakukan lantaran para korban membutuhkan uang akibat himpitan ekonomi, dampak dari pandemi Covid-19. 

"Sukarela (menjual ginjalnya). Bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan dan sebagainya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga

Selain itu, Hengki memastikan tidak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan kepada korban TPPO dengan modus jual ginjal. Kemudian meski tidak ada paksaan, perbuatan menjual ginjal dengan motif ekonomi tidak dibenarkan oleh undang-undang. Sehingga perbuatan tersebut dianggap melanggar pidana dan termasuk ke dalam kasus TPPO.

"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," terang Hengki.